Example 728x250
Ragam

Hukum Berqurban dalam Islam

16
×

Hukum Berqurban dalam Islam

Sebarkan artikel ini

Berikut adalah rincian hukum berkurban berdasarkan pandangan mazhab:
Sunnah Muakkadah (Sangat Dianjurkan): Ini adalah pendapat mayoritas ulama (jumhur), termasuk mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali.

Artinya, ibadah ini sangat ditekankan untuk dikerjakan, namun bagi yang meninggalkannya meski mampu, ia tidak berdosa tetapi kehilangan keutamaan yang besar.

Wajib: Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki (mampu). Dasar hukumnya merujuk pada Surah Al-Kautsar ayat 2: “Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”.

Wajib karena Nazar: Terlepas dari perbedaan mazhab, berkurban menjadi wajib bagi siapa saja yang telah bernazar atau berjanji secara lisan untuk melakukannya.

Ketentuan Penting Lainnya:
Kriteria Mampu: Seseorang dianggap mampu jika memiliki dana lebih setelah memenuhi kebutuhan pokok (nafkah, tempat tinggal, dan utang) untuk dirinya dan keluarganya.

Satu Hewan untuk Keluarga: Diperbolehkan berkurban satu ekor kambing yang pahalanya diniatkan untuk satu keluarga (suami, istri, dan anak-anak).

Waktu Pelaksanaan: Penyembelihan dilakukan pada hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) setelah salat Id hingga akhir hari Tasyrik (13 Dzulhijjah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *