Example 728x250
Pendidikan

Penjelasan BGN Soal SPPG yang Disuspend Dapat Insentif

5
×

Penjelasan BGN Soal SPPG yang Disuspend Dapat Insentif

Sebarkan artikel ini
  • Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, meluruskan informasi yang beredar terkait status suspend pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan kaitannya dengan pemberian insentif.

Dadan menjelaskan, dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB), pemberian insentif sangat ditentukan oleh sumber permasalahan. Jika KLB terjadi akibat kelalaian mitra atau yayasan—seperti fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar—maka SPPG tersebut tidak berhak menerima insentif.

Hal serupa berlaku apabila insiden keamanan pangan dipicu oleh bahan baku yang tidak segar atau kesalahan dari mitra penyedia bahan baku.

“Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif,” tegas Dadan di Jakarta, dikutip Kamis (30/4).

Namun demikian, ia menyebutkan bahwa tidak semua kasus berujung pada penghentian insentif. Jika KLB terjadi akibat kesalahan teknis di tingkat pelaksana dapur, misalnya tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) seperti proses memasak yang terlalu cepat, maka SPPG masih dapat menerima insentif meskipun berstatus suspend.

bloombergtrchnoz.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *