Oleh: Wahyudi El Panggabean
Kutipan sastrawan legendaris asal Rusia, Leo Tolstoy, terasa begitu menampar kesadaran kita hari ini. Ia pernah berujar, “Jangan bicara agama dengan saya. Tunjukkan saja sikap dan perilakumu sesuai agama yang kau anut.” Kalimat sederhana ini menelanjangi sebuah realitas pahit yang jamak kita temui dalam kehidupan modern: runtuhnya integritas moral di balik jubah kesalehan formal.
Dewasa ini, agama kerap kali direduksi menjadi sekadar komoditas identitas, aksesori politik, dan simbolitas di ruang publik. Panggung moralitas dibangun dengan begitu megah, namun perilakunya justru berbanding terbalik ketika berada di balik layar kehidupan sehari-hari.
Dalam perspektif Islam, kesenjangan yang menganga antara ucapan dan perbuatan, atau antara klaim keimanan dengan realitas perilaku, adalah bentuk nyata dari penyakit kemunafikan moral (nifaq amali). Al-Qur’an sebagai pedoman hidup secara eksplisit dan keras mengecam individu yang pandai bersilat lidah mengajarkan kebaikan atau menonjolkan simbol keagamaan, namun melupakan substansi keadilan dalam dirinya sendiri. Allah SWT berfirman dalam Surah As-Shaff ayat 2-3:
“Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? (Itu) sangat dibenci di sisi Allah jika kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan.”
Ayat ini menegaskan bahwa keimanan dalam Islam bukanlah konsep abstrak yang selesai di tenggorokan atau dalam ritual formal semata. Keimanan menuntut bukti nyata berupa konsistensi moral. Ketika seseorang memproklamirkan dirinya sebagai pemeluk agama yang taat, maka seluruh gerak-gerik sosialnya—mulai dari cara ia memimpin, mengelola keuangan, hingga memperlakukan sesama—harus merefleksikan nilai-nilai profetik universal seperti kejujuran (shiddiq), keadilan (‘adl), dan amanah.
Selaras dengan penegasan Al-Qur’an, Rasulullah SAW memosisikan perbaikan karakter dan moralitas praktis sebagai inti dari seluruh misi kerasulannya. Dalam sebuah hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi, beliau bersabda:
“Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak.”
Sabda ini menggarisbawahi sebuah parameter penting: tolok ukur utama kesuksesan seseorang dalam beragama bukanlah seberapa fasih ia mendiskusikan doktrin dogmatis, melainkan sejauh mana nilai-nilai agama mewujud dalam integritas sosial dan kejujuran di tengah masyarakat. Beragama tanpa akhlak adalah kepalsuan. Ketika seseorang rajin beribadah ritual namun di saat yang sama menindas hak orang lain, memanipulasi kebenaran, atau memakan harta publik, maka ia tengah mengalami disorientasi spiritual yang akut.
Di sinilah peran penting jurnalisme investigasi menemukan relevansinya yang paling sakral. Ketika institusi hukum formal kerap kali menghadapi tembok tebal birokrasi, atau ketika publik terbuai oleh pencitraan religius para elite, jurnalisme investigasi hadir sebagai instrumen kontrol sosial yang independen. Wartawan investigasi tidak sekadar melaporkan apa yang tampak di permukaan publik (surface reporting), melainkan menggali, melacak, dan membongkar apa yang sengaja disembunyikan di balik ruang-ruang gelap kekuasaan.
Kita tidak bisa menutup mata dari fakta sejarah kelam negeri ini. Ingatkah kita pada mega skandal korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 beberapa tahun silam? Jutaan rakyat kecil yang kelaparan di tengah hantaman pandemi justru dikhianati oleh pejabat yang di depan mimbar kerap bertutur santun dan religius. Sembako dipotong demi pundi-pundi pribadi. Begitu pula fenomena di berbagai instansi di mana hak-hak pegawai kecil atau guru honorer tega disunat oleh pimpinannya yang setiap pagi memimpin doa bersama dengan khusyuk. Ini bukan sekadar tindak pidana korupsi biasa; ini adalah kejahatan teologis di mana Tuhan dijadikan kedok untuk melegitimasi keserakahan.
Tindakan lancung para koruptor ini secara hukum positif telah memenuhi unsur kejahatan luar biasa. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu—seperti bencana alam atau krisis ekonomi—dapat dijatuhi pidana mati. Kontras hukum ini memperlihatkan betapa busuknya moralitas koruptor: di hadapan manusia mereka berkhotbah kesalehan, namun di hadapan hukum mereka adalah parasit kemanusiaan yang layak dihukum seberat-beratnya.
Tokoh pers nasional legendaris, Mochtar Lubis, dalam ceramah kebudayaannya yang mahsyur, jauh-jauh hari telah mengingatkan ciri manusia Indonesia yang penuh kepalsuan ini. Beliau secara tajam menyebut salah satu karakter manusia kita adalah munafik atau hipokrit. Mereka suka berpura-pura, menampilkan yang manis di luar demi menyembunyikan kebusukan di dalam. Topeng agama menjadi alat paling murah dan efektif untuk melanggengkan hipokrisi tersebut.
Melawan gurita kemunafikan sistemik ini, jurnalisme investigasi bergerak dengan tameng konstitusional yang kokoh. Pasal 3 dan Pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers wajib melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Menyingkap kemunafikan pejabat publik bukan sekadar hak jurnalis, melainkan kewajiban mutlak undang-undang demi menjaga kemaslahatan publik.
Kerja jurnalistik yang mendalam dan berisiko tinggi ini pada hakikatnya merupakan manifestasi nyata dari konsep amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran) dalam ruang publik modern. Jurnalisme investigasi bertindak sebagai penegak akuntabilitas. Dengan mengekspos kejanggalan, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang secara detail, media memberikan tekanan moral dan hukum kepada para pelaku, sekaligus mengedukasi masyarakat agar tidak mudah terkecoh oleh sekadar penampilan luar.
Melalui laporan investigasi yang objektif, publik disadarkan bahwa mengukur integritas seseorang harus menggunakan kacamata perilaku nyata, bukan klaim verbal. Ketika sebuah skandal kemunafikan moral dibongkar ke permukaan, hal itu tidak bertujuan untuk mendegradasi nilai kesucian agama itu sendiri, melainkan justru untuk membersihkan kesucian agama dari noda-noda manipulasi yang dilakukan oleh para pemeluknya yang tidak bertanggung jawab. Jurnalisme investigasi menyelamatkan publik dari penyesatan opini yang berbasis sentimen emosional-keagamaan.
Kini, pertanyaan provokatifnya harus kita arahkan pada diri kita sendiri: Sampai kapan kita mau terus-menerus disuapi oleh khotbah-khotbah manis dari para koruptor berbaju takwa? Sampai kapan bangsa ini membiarkan ayat-ayat suci diperalat untuk merampok hak-hak orang miskin? Jika ritual ibadah kita tidak mampu mencegah jemari kita untuk mencuri uang rakyat, maka sejatinya kita tidak sedang menyembah Tuhan, melainkan sedang menyembah ego dan keserakahan kita sendiri.
Sungguh menjijikkan melihat seseorang yang dahinya hitam karena sujud, namun tangannya merah karena memeras keringat bawahannya. Esensi beragama menuntut totalitas keikhlasan dan kesesuaian antara batin dengan lahiriah. Bagi para jurnalis investigasi, membongkar kejahatan berkedok agama bukanlah tindakan menista agama, melainkan sebuah jihad profesi untuk membela kemanusiaan. Jangan pernah lagi percaya pada kesalehan verbal seseorang, sebelum kita melihat bagaimana dia memperlakukan sesama manusia dengan keadilan yang nyata.***













