Sidang paripurna Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, mencatat sejarah politik baru. MK secara mengejutkan mengeluarkan amar putusan yang memicu anomali perayaan di kedua belah kubu yang berseteru.
Loyalis Gibran-Jokowi langsung memekikkan takbir dan bersorak sorai merayakan kemenangan semu. Kegembiraan mereka tersulut karena MK menolak petitum pemohon yang mendesak diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden.
Ilusi Kemenangan Pihak Terkait
Petitum Kandas: Hakim Konstitusi menetapkan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Pihak loyalis menganggap ini sebagai legitimasi final bagi posisi Gibran.
Batas Rezim Pemilu: MK menyatakan tidak berwenang mengeksekusi diskualifikasi karena tahapan sengketa hasil Pilpres telah kedaluwarsa pasca-pelantikan 20 Oktober 2024.
Masalah Formil: Kandasnya gugatan Denny Indrayana cs murni akibat ganjalan legal standing pemohon yang dinilai bukan merupakan pasangan calon kontestan pemilu.
Bukti Ijazah Tidak Ada
Fakta Persidangan: Di balik penolakan formil tersebut, substansi permohonan justru terbukti telanjang. MK menegaskan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah SLTA atau sederajat.
Hanya Bukti Kehadiran: Dokumen certificate of attendance luar negeri yang diajukan kubu Gibran dinilai hakim bukan bukti kelulusan, melainkan sekadar lembar absensi proses pembelajaran.
Posisi Panas: Temuan hukum MK secara mutlak menegaskan bahwa posisi Wakil Presiden saat ini diduduki oleh figur yang secara administratif cacat syarat pencalonan sejak awal.
Menuju Babak Pemakzulan di DPR/MPR
Peluang Impeachment: Karena rezim pemilu telah usai, MK secara eksplisit menyerahkan tindak lanjut keabsahan jabatan ini kepada lembaga yang berwenang. Pengamat hukum tata negara menilai bola panas kini berpindah ke jalur politik.
Pondasi Hukum Kuat: Putusan MK yang menyatakan ketiadaan ijazah SMA tersebut akan dijadikan landasan hukum materiil yang sangat kuat bagi oposisi untuk menggulirkan hak menyatakan pendapat.
Geser ke Parlemen: Keriuhan politik diproyeksikan segera bermigrasi dari ruang sidang Medan Merdeka Barat menuju koridor Senayan. Mekanisme pemakzulan (impeachment) melalui DPR dan MPR kini menjadi agenda nyata di depan mata.













