Example 728x250
Hukum & Kriminal

Memoto, Menyebar KTP Tanpa Izin, Penjara 5 Tahun atau Denda Rp 5 Miliar

22
×

Memoto, Menyebar KTP Tanpa Izin, Penjara 5 Tahun atau Denda Rp 5 Miliar

Sebarkan artikel ini
  • Hati-memoto dan menyebarkan KTP seseorang tanpa izin, bisa sanksi pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

Larangan memoto/menyebarkan KTP diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 65 ayat (1) dan (2), yang melarang perolehan atau pengumpulan data pribadi (termasuk KTP) secara melawan hukum dan tanpa izin pemilik.

Masalahnya, pelanggar dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Berikut detail pasalnya:

Pasal 65 ayat (1): Melarang perolehan atau pengumpulan Data Pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan kerugian Pemilik Data Pribadi.

Pasal 65 ayat (3): Melarang penggunaan data pribadi yang bukan miliknya.

Sanksi (Pasal 67): Penyalahgunaan atau penyebaran data pribadi tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, pengambilan foto KTP tanpa izin juga bertentangan dengan prinsip perlindungan data pribadi dan dapat dijerat dengan UU ITE jika disebarkan secara melawan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *