Example 728x250
Hukum & Kriminal

Korupsi Massal di Bawah Meja, 21 Kepala Sekolah Terjebak dalam OTT Dinas Pendidikan Banyuasin?

7
×

Korupsi Massal di Bawah Meja, 21 Kepala Sekolah Terjebak dalam OTT Dinas Pendidikan Banyuasin?

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG — Operasi Tangkap Tangan (OTT) kini bukan lagi monopoli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) membuktikan bahwa penindakan senyap di sektor pendidikan juga menjadi prioritas mereka. Sebanyak 21 kepala sekolah dasar (SD) terjaring dalam operasi tangkap tangan saat diduga hendak menyetorkan “amplop” kepada oknum pejabat dinas pendidikan atasannya.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 12.20 WIB. Kamar 223 Hotel Grand Duta Syariah Palembang mendadak riuh. Sejumlah kepala sekolah asal Kabupaten Banyuasin yang sedang berkumpul di dalam kamar terperangah saat personel bersenjata lengkap dari Polda Sumsel melakukan penggerebekan.

Suasana rapat yang semula cair langsung berubah tegang. Aparat bergerak cepat mengisolasi ruangan dan langsung mengamankan barang bukti elektronik berupa 25 unit ponsel dan dua unit laptop untuk mencegah penghapusan data atau komunikasi keluar.

Dari hasil gelar perkara awal, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel resmi menetapkan dua orang pejabat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Banyuasin berinisial RB dan RD sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat bertindak sebagai aktor utama yang meminta komisi (fee) sebesar 1 persen dari total anggaran revitalisasi sekolah. Uang tersebut menjadi mahar agar laporan pertanggungjawaban (LPJ) proyek berjalan mulus.

Investigasi kepolisian mengungkap skema penarikan fee yang terstruktur rapi. Para tersangka menerapkan sistem termin pembayaran: 0,7 persen wajib disetor saat pencairan anggaran tahap awal, dan 0,3 persen sisanya dilunasi setelah proyek fisik dinyatakan selesai.

Program revitalisasi ini melibatkan 21 sekolah dasar di Banyuasin dengan plot anggaran yang cukup besar, berkisar antara Rp500 juta hingga Rp2 miar per sekolah. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita total uang tunai sebesar Rp102,1 juta. Rinciannya, Rp30,9 juta ditemukan langsung dari tangan tersangka RB, sementara Rp71,2 juta lainnya disita dari para kepala sekolah yang antre dan belum sempat menyerahkan uang setoran tersebut.

Meski nominal yang disita dari tangan tersangka utama berkisar Rp30 jutaan, penyidik menegaskan bahwa nilai tersebut hanyalah puncak gunung es dari praktik rasuah sistemik yang kerap bermula dari angka-angka kecil. Selain uang tunai dan alat elektronik, polisi juga menyita dokumen krusial seperti catatan daftar sekolah yang menyetor, dokumen Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Sekolah, serta slip gaji.

Pasca-pemeriksaan maraton di Mapolda Sumsel, 21 kepala sekolah tersebut akhirnya diperbolehkan pulang dan saat ini berstatus sebagai saksi. Sementara itu, tersangka RB dan RD langsung mengenakan rompi tahanan.

Polda Sumsel kini tengah melakukan pendalaman untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan aktor intelektual yang lebih tinggi di lingkungan Dinas Pendidikan Banyuasin. Pola pemotongan anggaran pembangunan fisik sekolah sebelum proyek rampung ini memicu kekhawatiran besar. Kuat dugaan, modus serupa tidak hanya terjadi di Sumatera Selatan, melainkan berpotensi menjadi fenomena gunung es di berbagai daerah lain di Indonesia.

Kasus ini menjadi potret buram sektor pendidikan kita. Ketika anggaran pembenahan fasilitas sekolah diintersept oleh syahwat politik dan birokrasi, maka kualitas pendidikan anak bangsa yang dipertaruhkan. Kasus Banyuasin harus menjadi alarm keras bagi kepala sekolah di daerah lain: praktik setoran di bawah meja kini berada dalam radar penuh aparat penegak hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *