JAKARTA – Jagat politik dan hukum tata negara Indonesia kembali berada di titik nadir. Persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu perdebatan krusial: Bisakah seorang Wakil Presiden yang telah resmi dilantik diturunkan atau dimakzulkan melalui putusan MK terkait perselisihan hasil pemilu?
Gugatan yang dimotori oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana bersama koalisi masyarakat sipil ini menuntut MK untuk mendiskualifikasi Gibran karena tuduhan cacat syarat administratif pendidikan tingkat SLTA. Kubu pemohon bahkan meminta MPR membatalkan pelantikan tersebut.
Namun, secara Hukum Tata Negara (HTN) dan undang-undang yang berlaku, jalan menuju pemakzulan atau pembatalan jabatan ini dipenuhi oleh labirin hukum yang rumit dan tumpang tindih.
Dilema Yuridis: Pembatalan Pemilu vs Impeachment Konstitusional
Para pakar Hukum Tata Negara terbelah dalam melihat konstruksi hukum gugatan ini. Di satu sisi, permohonan ini menggunakan jalur Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Di sisi lain, subjek yang digugat sudah berstatus sebagai pejabat negara aktif yang dilantik oleh MPR.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di tengah masa jabatannya (impeachment) diatur secara limitatif dan ketat dalam Pasal 7A dan 7B. Alasan pemakzulan hanya bisa terjadi jika Wapres terbukti melakukan:
Pengkhianatan terhadap negara.
Korupsi atau penyuapan.
Tindak pidana berat lainnya.
Perbuatan tercela.
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Secara formal, mekanisme impeachment harus diinisiasi oleh DPR melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP), lalu diperiksa oleh MK, dan dieksekusi akhir melalui Sidang Paripurna MPR.
“Jika konstruksinya adalah pemakzulan di tengah jalan, MK tidak bisa memutus sendirian tanpa adanya usulan resmi dari DPR,” ujar seorang ahli hukum tata negara yang enggan disebutkan namanya kepada tim Forum Jurnalis Investigasi. “Konstitusi kita memisahkan secara tegas mana wilayah sengketa hasil pemilu (PHPU) dan mana wilayah pemberhentian pejabat negara.”
Terobosan Hukum atau Pemaksaan Yurisprudensi?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam eksepsi persidangannya secara langsung melabeli gugatan Denny Indrayana Cs sebagai “kategori pemakzulan” terselubung yang salah alamat. KPU menegaskan bahwa wewenang MK dalam PHPU terbatas pada perselisihan angka hasil pemilu, bukan mengadili keabsahan jabatan setelah pelantikan selesai dilakukan.
Namun, tim hukum pemohon mengajukan argumen counter-investigatif yang menarik. Mereka merujuk pada yurisprudensi sengketa Pilkada, seperti kasus Sabu Raijua, di mana MK pernah mendiskualifikasi pemenang pemilu setelah rekapitulasi karena ketahuan memiliki status kewarganegaraan ganda. Pemohon menilai, jika syarat pendidikan terbukti manipulatif sejak semula, maka status kepesertaan Gibran dalam Pilpres batal demi hukum (void ab initio).
Jika MK mengabulkan petitum pemohon dan menyatakan pencalonan Gibran mengandung cacat hukum sejak awal, hal ini akan memicu krisis konstitusional baru. Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, Presiden harus mengusulkan dua calon wakil presiden kepada MPR selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari untuk dipilih.
Tembok Politik di Parlemen
Terlepas dari seberapa kuat bukti administrasi yang dibawa ke meja hijau, realitas politik di Indonesia tidak bisa diabaikan. Hukum tata negara pasca-amandemen UUD 1945 mendesain pemakzulan sebagai proses heavy-political.
Kalaupun MK mengeluarkan putusan progresif yang menyatakan syarat pencalonan tidak sah, putusan tersebut tetap memerlukan sinergi dari lembaga legislatif jika ingin dikonversi menjadi pemberhentian fisik dari jabatan wakil presiden. Di bawah peta koalisi pemerintahan saat ini, memuluskan agenda pemakzulan di DPR dan MPR ibarat menegakkan benang basah, kecuali terjadi reposisi politik besar-besaran dari partai-partai penyokong pemerintah.
Kesimpulan Investigasi Hukum
Secara murni Hukum Tata Negara, Gibran Rakabuming Raka bisa kehilangan jabatannya hanya melalui dua pintu utama:
Pintu Pertama: MK mengabulkan PHPU dengan menyatakan penetapan pencalonan cacat permanen sehingga pelantikannya batal demi hukum.
Pintu Kedua: DPR menggunakan putusan MK mengenai dokumen tersebut sebagai dasar “perbuatan tercela” atau “tidak lagi memenuhi syarat” untuk memulai proses impeachment resmi via Pasal 7B UUD 1945.
Kini, bola panas berada di tangan sembilan hakim konstitusi. Apakah mereka akan mengambil langkah progresif demi menegakkan moralitas konstitusi, atau memilih jalur aman demi menjaga stabilitas politik nasional? Publik dan sejarah sedang menunggu di luar ruang sidang.***













