Example 728x250
Hukum & Kriminal

Gibran Diprediksi tidak Bisa Ikut Pilpres 2029, Kecuali Ada Ijazah Paket C

24
×

Gibran Diprediksi tidak Bisa Ikut Pilpres 2029, Kecuali Ada Ijazah Paket C

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Langkah politik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 diprediksi bakal menghadapi batu sandungan besar.

Tuduhan ini mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri miliknya yang dapat disetarakan dengan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menegaskan konsekuensi hukum dari fakta persidangan tersebut sangat fatal bagi masa depan politik Gibran.

Ia menyebut Gibran tidak akan bisa lagi mencalonkan diri dalam jabatan publik yang mensyaratkan ijazah pendidikan menengah pada pemilu mendatang. Satu-satunya jalan keluar yang rasional adalah jika ia memilih untuk mengikuti ujian kesetaraan Paket C.

Senada dengan Denny, kuasa hukum pemohon sengketa pemilu, Bambang Widjojanto, menilai status administrasi sang Wapres sudah cacat formil sejak awal pencalonan.

Bambang menyatakan bahwa meski Paket C dapat dijadikan jalur penyetaraan pragmatis, dugaan manipulasi syarat-syarat administrasi pada masa lalu telah meninggalkan catatan moral yang berat.

Meski fakta tentang ketiadaan dokumen setingkat SMA tersebut terbukti di persidangan, Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima gugatan perselisihan hasil pemilu yang diajukan pemohon karena menilai tahapan Pilpres 2024 telah selesai dilantik.

MK menegaskan bahwa penilaian keabsahan dan pemenuhan syarat calon wakil presiden saat ini merupakan ranah lembaga negara lain yang berwenang sesuai UUD 1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *