Example 728x250
Ekonomi & Bisnis

Urus Pasport hanya 4 Hari Setelah Berpoto

14
×

Urus Pasport hanya 4 Hari Setelah Berpoto

Sebarkan artikel ini

Proses pembuatan paspor reguler umumnya membutuhkan waktu 4 hari kerja setelah sesi foto dan wawancara serta pembayaran.

Hari kerja dihitung Senin-Jumat, tidak termasuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Berikut adalah detail waktu pembuatannya:
  • Layanan Reguler: 4 hari kerja setelah wawancara/foto.
  • Layanan Percepatan (Satu Hari Jadi): Paspor selesai pada hari yang sama jika proses wawancara/foto dilakukan sebelum jam 10.00 pagi.
  • Perhitungan 4 hari kerja dimulai satu hari setelah proses foto dan wawancara. Contoh: Wawancara hari Selasa, paspor diperkirakan selesai Senin minggu berikutnya.
  • Batas Waktu Pengambilan: Paspor wajib diambil maksimal 30 hari setelah diterbitkan.
  • Aplikasi M-Paspor: Gunakan aplikasi M-Paspor untuk pendaftaran antrean.
  • Persyaratan: Pastikan dokumen lengkap untuk menghindari keterlambatan.
Layanan percepatan sehari jadi memerlukan biaya tambahan sesuai dengan aturan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *