Proses pembuatan paspor reguler umumnya membutuhkan waktu 4 hari kerja setelah sesi foto dan wawancara serta pembayaran.
Hari kerja dihitung Senin-Jumat, tidak termasuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Berikut adalah detail waktu pembuatannya:
- Layanan Reguler: 4 hari kerja setelah wawancara/foto.
- Layanan Percepatan (Satu Hari Jadi): Paspor selesai pada hari yang sama jika proses wawancara/foto dilakukan sebelum jam 10.00 pagi.
- Perhitungan 4 hari kerja dimulai satu hari setelah proses foto dan wawancara. Contoh: Wawancara hari Selasa, paspor diperkirakan selesai Senin minggu berikutnya.
- Batas Waktu Pengambilan: Paspor wajib diambil maksimal 30 hari setelah diterbitkan.
- Aplikasi M-Paspor: Gunakan aplikasi M-Paspor untuk pendaftaran antrean.
- Persyaratan: Pastikan dokumen lengkap untuk menghindari keterlambatan.
Layanan percepatan sehari jadi memerlukan biaya tambahan sesuai dengan aturan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).













