- Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) yang mewajibkan seluruh penjualan ekspor kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy) dilakukan satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
Kebijakan strategis ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, pada hari Rabu, 20 Mei 2026.
Poin-Poin Penting Kebijakan
Komoditas yang Wajib Melalui BUMN: Minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy). Komoditas strategis lain seperti nikel dipastikan tidak masuk dalam cakupan aturan ini.
Mekanisme Marketing Facility: BUMN bertindak sebagai pengekspor tunggal (sole exporter). Hasil dari setiap transaksi penjualan ekspor nantinya akan diteruskan oleh BUMN tersebut kepada para pelaku usaha pengelola kegiatan ekspor terkait.
BUMN Khusus Ekspor: Pemerintah berencana membentuk BUMN khusus yang akan fokus menangani alur ekspor komoditas-komoditas strategis ini.
Alasan dan Tujuan Kebijakan
Menurut keterangan Presiden Prabowo yang dilansir melalui liputan media seperti CNN Indonesia dan Bisnis.com, langkah radikal ini diambil demi mengatasi masalah menahun di sektor ekspor nasional:
Memberantas Manipulasi Harga: Menghapus praktik kecurangan pengisian faktur yang lebih rendah dari harga asli (under-invoicing) dan manipulasi pemindahan harga (transfer pricing).
Mencegah Pelarian Devisa: Memastikan Devisa Hasil Ekspor (DHE) benar-benar masuk dan disimpan di dalam negeri untuk memperkuat ekonomi nasional, setelah sebelumnya Prabowo sempat menyentil keras para eksportir yang memarkir uangnya di luar negeri.
Optimalisasi Pendapatan Negara: Memperketat pengawasan ekspor demi mendongkrak penerimaan pajak dan kas negara agar setara dengan keberhasilan tata kelola SDA di negara seperti Meksiko dan Filipina.













