Example 728x250
Ekonomi & Bisnis

OJK Awasi Semua Aset keuangan Digital, Termasuk Kripto

42
×

OJK Awasi Semua Aset keuangan Digital, Termasuk Kripto

Sebarkan artikel ini
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memiliki wewenang penuh untuk mengatur dan mengawasi seluruh aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia. 

Perluasan kewenangan ini secara resmi diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.

Langkah ini menandai peralihan resmi pengawasan aset keuangan digital dan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke bawah kendali OJK.

Seluruh Aset Digital:
Pengawasan tidak lagi terbatas pada kripto, tetapi mencakup semua instrumen keuangan digital baru yang memanfaatkan teknologi.

Sektor ITSK:
OJK bertanggung jawab penuh atas aktivitas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Lembaga Jasa Keuangan Baru: Munculnya definisi hukum baru yaitu Lembaga Jasa Keuangan Aset Keuangan Digital (LJK AKD).

Kewajiban Izin Usaha:
Semua pelaku usaha di bidang aset digital dan kripto wajib mendapatkan izin resmi dari OJK.

Standardisasi Aturan:
OJK berhak menetapkan kebijakan operasional, pengawasan terintegrasi, dan sanksi bagi pelanggar aturan sektor keuangan digital.

Larangan Manipulasi:
Pelaku usaha dilarang keras menyembunyikan informasi penting atau memberikan pernyataan palsu kepada konsumen.

Hak Tunggal Kepailitan: Berdasarkan pasal revisi, hanya OJK yang memiliki hak resmi untuk mengajukan permohonan pailit terhadap bursa, pedagang, maupun penerbit aset digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *