Example 728x250
Hukum & Kriminal

Wibawa Lembaga Dipertaruhkan: KPK Dilaporkan ke Dewas Buntut Tak Berani Seret Nusron Wahid

32
×

Wibawa Lembaga Dipertaruhkan: KPK Dilaporkan ke Dewas Buntut Tak Berani Seret Nusron Wahid

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, JURNALISINVESTIGASI.COM — Langkah hukum ini diambil secara resmi oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan seluruh jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK lantaran dinilai tidak tegas dan tebang pilih.

Laporan daring yang dilayangkan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pada Minggu (25/10/2026) tersebut dipicu oleh sikap KPK yang tidak kunjung menerbitkan surat perintah membawa (jemput paksa) terhadap Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Nusron tercatat sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Kronologi ketidakhadiran Nusron Wahid dalam proses penyidikan ini tercatat dalam dua agenda pemeriksaan:

Panggilan Pertama (7 Oktober 2026): Nusron tidak hadir dengan alasan adanya agenda internal kementerian.

Panggilan Kedua (15 Oktober 2026): Nusron kembali absen dengan dalih dinas ke luar negeri, meski di saat yang bersamaan ia sempat terpantau menghadiri sejumlah agenda publik nasional dan Sidang Kabinet.

Boyamin Saiman menegaskan bahwa sikap lamban KPK dalam mengeksekusi jemput paksa ini bisa meruntuhkan wibawa penegakan hukum dan memicu ketidakpercayaan publik. Jika terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, mangkirnya saksi setingkat menteri dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi penuntasan kasus korupsi di masa depan.

Merespons laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaga antirasuah menghormati pelaporan ke Dewas sebagai bentuk kontrol dan dukungan masyarakat. KPK menegaskan bahwa tim penyidik saat ini masih menganalisis alasan penundaan yang disampaikan pihak Nusron Wahid sebelum mengambil langkah hukum berikutnya. MAKI mendesak Dewas KPK segera memproses laporan ini demi menjaga objektivitas dan marwah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *