Kasus lama kembali dibuka. Nama Denny Indrayana terseret lagi.
Mantan Wamenkumham itu meradang. Ia langsung melontarkan kritik keras.
Tim Hukum Merah Putih (THMP) bergerak. Mereka menggandeng relawan Garuda 08.
Gugatan praperadilan resmi didaftarkan. Alamat tujuannya ke PN Jakarta Selatan.
Tanggal pendaftarannya pada Rabu, 21 Oktober 2026. Tujuannya mencari kepastian hukum.
Kasus ini mangkrak hampir satu dekade. Proyeknya terkait pembuatan paspor elektronik.
Insiden tersebut terjadi pada tahun 2014 silam. Saat itu Denny masih menjabat pejabat.
Denny tidak tinggal diam. Ia langsung mencolek Presiden ke-7 RI.
Sindiran pedas ia lepaskan ke publik. Melalui akun X miliknya pada Senin (26/10/2026).
Denny menyebut ini skenario usang. Kekuasaan dituding mempermainkan hukum.
Ia merasa ini serangan balik. Karena ia terlalu kritis pada Jokowi dan Gibran.
Pihak pemohon punya pembelaan beda. Mereka cuma ingin perkara tidak mengambang.
Publik kembali dibuat bertanya-tanya. Apakah ini murni hukum atau urusan politik?
Meja hijau bakal jadi penentu. Adu argumentasi akan segera dimulai.













