Example 728x250
Hukum & Kriminal

Sarang Pinjol Lintas Negara di Bali Digerebek: 17 WNA Malaysia dan Singapura Ditangkap Imigrasi

37
×

Sarang Pinjol Lintas Negara di Bali Digerebek: 17 WNA Malaysia dan Singapura Ditangkap Imigrasi

Sebarkan artikel ini

BADUNG, BALI – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai membongkar jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal internasional yang dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) di sebuah vila kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Dalam penggerebekan pada Kamis (22/10), petugas mengamankan 17 WNA yang terdiri dari 15 orang asal Malaysia dan 2 orang asal Singapura.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengungkapkan bahwa penggerebekan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Tiga penghuni vila mencoba kabur dengan melompati pagar belakang, namun berhasil digagalkan oleh petugas yang telah berjaga di posisi penyekatan.

Di lantai dua vila, petugas menemukan tiga ruangan yang difungsikan sebagai pusat kendali operasional. Ruangan tersebut dilengkapi perangkat komputer, USB, flashdisk, brankas, puluhan telepon genggam, hingga sejumlah uang tunai.

Incar Target Luar Negeri dengan Bunga Cekikikan

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku beroperasi sebagai administrator pinjaman daring yang dipromosikan melalui iklan Facebook dan pesan WhatsApp. Sasaran korban mereka adalah warga negara asing yang berada di luar Indonesia, seperti Tiongkok dan beberapa negara Asia lainnya.

Bunga pinjaman yang diterapkan berkisar antara 20 hingga 30 persen. Setiap kelompok admin dibebankan target keuntungan sebesar 7.800 dolar AS (sekitar Rp141,6 juta) per bulan, dengan pendapatan bersih para pelaku berkisar 1.200 hingga 1.600 dolar AS (Rp21,8 juta hingga Rp29,05 juta) per bulan. Sindikat ini ditengarai telah beroperasi lebih dari enam bulan di Bali.

Terancam Deportasi dan Masuk Daftar Cekal

Atas tindakan tersebut, ke-17 WNA yang beberapa di antaranya berstatus overstay (melebihi izin tinggal) ini dijerat dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Saat ini, seluruh pelaku telah menjalani penahanan sementara (detensi) di Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk proses pemeriksaan lanjutan sebelum dideportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan (blacklist).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *