Example 728x250
Hukum & Kriminal

Sengkon & Karta Petani Bekasi Bernasib Tragis Penginspirasi Peninjauan Kembali: Kisah Salah Tangkap Paling Kelam dalam Sejarah Hukum Indonesia  

38
×

Sengkon & Karta Petani Bekasi Bernasib Tragis Penginspirasi Peninjauan Kembali: Kisah Salah Tangkap Paling Kelam dalam Sejarah Hukum Indonesia  

Sebarkan artikel ini

Oleh: Wahyudi El Panggabean

Hukum Indonesia pernah mencatat sejarah paling kelam. Ini adalah kisah tentang Sengkon dan Karta. Dua orang petani sederhana dari Desa Bojongsari, Bekasi.

Hidup mereka hancur berkeping-keping akibat kebiadaban salah tangkap.

Petaka dimulai pada malam hari di tahun 1974. Sepasang suami istri kaya raya bernama Sulaiman dan Siti Haya dirampok secara keji. Kedua korban tewas bersimbah darah di kediaman mereka. Di tempat kejadian, polisi menemukan sepasang sandal jepit.

Polisi bertindak sangat terburu-buru. Berbekal bukti sandal dan desas-desus, Sengkon dan Karta ditangkap. Mereka dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap Sulaiman dan Siti Haya. Padahal, mereka tidak tahu apa-apa.

Di dalam sel tahanan, neraka dunia dimulai. Polisi mengejar pengakuan instan. Sengkon dan Karta disiksa tanpa ampun. Tubuh mereka dipukuli, ditendang, hingga disetrum arus listrik.

Mereka berdua sempat bertahan. Namun, rasa sakit fisik menghancurkan benteng pertahanan. Di bawah ancaman laras senjata, mereka menyerah. BAP palsu terpaksa ditandatangani.

Sidang tahun 1977 menjadi formalitas yang dingin. Hakim menolak kesaksian keluarga. Alibi bahwa Karta sedang sakit keras diabaikan. Sengkon divonis 12 tahun penjara, Karta 7 tahun.

Penjara Lapas Cipinang merenggut segalanya. Sengkon tertular penyakit TBC akut di dalam sel yang lembab. Di luar, keluarga mereka mengalami kemiskinan ekstrem.

Seluruh harta benda mereka ludes. Sawah, tanah, dan rumah habis dijual untuk biaya perkara. Dua petani mandiri ini dimiskinkan secara paksa oleh sistem negara.

Tahun 1980, kebenaran akhirnya terungkap. Seorang tahanan baru bernama Gunel masuk ke Cipinang. Ia adalah keponakan Sengkon. Gunel menangis dan mengaku dialah pembunuh asli pasangan Sulaiman dan Siti Haya tersebut.

Pengakuan Gunel mengguncang dunia peradilan. Namun, status hukum Sengkon dan Karta tetap buntu karena vonis mereka sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sistem hukum warisan kolonial saat itu tidak memiliki jalan keluar untuk membebaskan mereka.

Di sinilah pengacara senior Albert Hasibuan turun tangan [keadilan–sengkon-karta]. Tergerak oleh rasa kemanusiaan, Albert bersedia menjadi kuasa hukum mereka tanpa memungut biaya sepeser pun.

Albert Hasibuan bergerak cepat mendobrak ketakutan birokrasi hukum. Beliau melobi Mahkamah Agung secara intensif. Albert mendesak Ketua MA saat itu, Prof. Oemar Seno Adji, untuk mencari terobosan hukum demi membebaskan dua orang tidak bersalah ini.

Perjuangan gigih Albert Hasibuan membuahkan hasil bersejarah. Desakannya mendorong MA menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 1980 untuk menghidupkan kembali lembaga Peninjauan Kembali (PK).

Melalui mekanisme PK pertama di Indonesia inilah, Sengkon dan Karta resmi dinyatakan bebas murni pada Januari 1981.

Namun, penderitaan belum berakhir. Albert Hasibuan terus mendampingi mereka untuk menggugat negara Rp 100 juta sebagai ganti rugi. Ironisnya, pengadilan menolak tuntutan tersebut.

Permohonan kasasi mereka ditolak MA hanya karena terlambat satu hari. Keterlambatan itu terjadi karena anak Karta kesulitan mengurus Surat Keterangan Miskin di kelurahan. Birokrasi yang kaku telah membunuh hak perdata mereka.

Akhir hayat kedua martir ini sangat memprihatinkan. Karta tewas seketika dalam kecelakaan lalu lintas tidak lama setelah bebas. Sengkon menyusul wafat dalam kemiskinan akibat penyakit TBC yang menggerogoti parunya.

Negara tidak pernah membayar sepeser pun uang kompensasi kepada mereka. Kisah Sengkon dan Karta menjadi monumen pengingat tentang betapa mahalnya harga sebuah kebenaran di atas kertas hukum.

Tragedi kelam ini mengingatkan kita pada pesan mendalam dari negarawan dan filsuf legendaris Romawi kuno, Cicero, mengenai ironi dan bahaya dari sebuah tuduhan yang keliru:

“Tidak ada yang lebih merusak dan menghancurkan selain menuduh orang yang tidak bersalah; karena ketika tuduhan palsu berhasil menang, maka keadilan bukan lagi sekadar buta, melainkan telah berubah menjadi kejahatan itu sendiri.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *