Example 728x250
Hukum & Kriminal

Menyingkap Tabir ‘Pasal Gibran Banget’: Ahmad Doli Kurnia Beberkan Kronologi Dugaan Penyelundupan Pasal di PKPU

56
×

Menyingkap Tabir ‘Pasal Gibran Banget’: Ahmad Doli Kurnia Beberkan Kronologi Dugaan Penyelundupan Pasal di PKPU

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Mantan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, membeberkan kronologi mengejutkan di balik munculnya Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal yang kini digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka tersebut ramai disebut oleh para pemohon sebagai ‘pasal Gibran banget’.

Doli memutuskan untuk membongkar isi dapur pembahasan regulasi ini setelah istilah “penyelundupan pasal” mencuat dalam persidangan sengketa Pilpres di MK.

Berikut adalah kronologi dan kejanggalan administratif yang ditemukan dari hasil penelusuran dokumen internal yang diungkap oleh Doli Kurnia:

1. Fokus Awal Pasca-Putusan MK Nomor 90

Awalnya, Doli menduga jika ada penyelundupan pasal, hal itu terjadi setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober yang mengubah batas usia capres-cawapres. Namun, setelah memerintahkan staf dan tenaga ahli Komisi II untuk menyisir dokumen pembahasan tahap kedua (30 Oktober), mereka sama sekali tidak menemukan adanya pembahasan mengenai Pasal 18 ayat 3.

2. Misteri Surat Susulan KPU Tanggal 19 September

Titik terang mulai terlihat saat tim beralih memeriksa dokumen pembahasan tahap pertama. Kronologinya sebagai berikut:

15 September: KPU mengirim surat permohonan konsultasi resmi yang melampirkan tiga draf perubahan PKPU. Komisi II DPR langsung menjadwalkan rapat konsultasi untuk tanggal 20 September.

19 September (Malam): Diadakan rapat konsinyering antar-tenaga ahli (DPR, Kemendagri, Bawaslu, dan KPU) untuk menyisir draf tanggal 15 September.

19 September (Secara Diam-diam): KPU ternyata mengirimkan surat permohonan konsultasi baru dalam format PDF. Dalam surat susulan ini, jumlah draf yang diajukan mendadak bertambah dari tiga menjadi empat draf. Draf keempat inilah yang berisi aturan teknis pencalonan capres-cawapres yang memuat ‘pasal Gibran banget’.

Doli menyebutkan bahwa dokumen fisik surat tanggal 19 September tersebut anehnya tidak ditemukan di Sekretariat Komisi II DPR, dan dirinya justru mendapatkan salinan digitalnya langsung dari pihak KPU.

3. Modus “Penumpukan Draf” Tanpa Pembahasan

Doli menjelaskan, perubahan krusial ini bisa lolos karena draf baru tersebut disisipkan secara bertumpuk di antara dokumen lain. Akibatnya, pasal strategis tersebut sama sekali tidak masuk dalam poin-poin “isu strategis” yang biasa dipresentasikan dan diperdebatkan dalam rapat resmi.

4. Luput dari Uji Publik Masyarakat Sipil

Indikasi bahwa pasal ini dimasukkan secara sepihak semakin kuat setelah Doli melakukan konfirmasi kepada sejumlah organisasi penggiat pemilu yang terlibat dalam uji publik, seperti Perludem, Netgrit, dan JPPR. Hasilnya, dokumen yang dipegang oleh kelompok masyarakat sipil tersebut hanyalah draf awal versi 15 September yang belum mendapati sisipan pasal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *