Example 728x250
Hukum & Kriminal

Pasrah Dipecat Mendagri, Sitti Husniah Pilih Mundur Teratur di Tengah Kepungan Kasus Hukum

56
×

Pasrah Dipecat Mendagri, Sitti Husniah Pilih Mundur Teratur di Tengah Kepungan Kasus Hukum

Sebarkan artikel ini

FORUM JURNALIS INVESTIGASI — Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, akhirnya memilih sikap pasrah total setelah resmi didepak dari kursi kekuasaan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia menegaskan tidak akan menempuh langkah perlawanan hukum atau politik apa pun atas keputusan pemecatan tersebut.

Kepada awak media, Husniah menyatakan ingin menarik diri dari panggung publik untuk fokus pada kehidupan keluarga. Namun, di balik sikap legowo tersebut, sejumlah berkas penyidikan kejahatan jabatan dan pencucian uang kini telah menanti dirinya di meja penegak hukum.

Efek Domino Putusan Mahkamah Agung

Pemberhentian Resmi: Surat Keputusan Kemendagri diterbitkan sebagai langkah administrasi final pasca-Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak pendapat dari DPRD Kabupaten Gowa terkait pemakzulan sang bupati.

Alih Kendali Birokrasi: Guna mencegah kekosongan kekuasaan, Mendagri langsung menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsa Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa untuk mengawal sisa masa jabatan.

Runtuhnya Legitimasi: Kejatuhan Husniah mencetak rekor politik baru di Sulawesi Selatan, di mana koalisi parlemen daerah sukses mengeksekusi pemakzulan kepala daerah melalui jalur konstitusional.

Tiga Dosa Jabatan Hasil Temuan Pansus DPRD

Skandal Etika Publik: Pansus mendalami dugaan perbuatan tercela terkait isu perselingkuhan Husniah dengan mantan konsultan politiknya, Muhammad Basri, yang sempat memicu gelombang unjuk rasa besar-besaran di Gowa.

Megakorupsi Seragam Gratis: Investigasi parlemen menemukan indikasi penyelewengan anggaran pada program pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp16 miliar.

Penyalahgunaan Wewenang: Husniah terbukti melakukan tindakan sewenang-wenang berupa pencabutan sepihak atas bantuan beasiswa program doktoral (S3) terhadap seorang mahasiswi daerah.

Buruan Utama Kortas Tipidkor Polri

Status Tersangka: Di luar ranah politik DPRD, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bergerak cepat menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka utama.

Pasal Berlapis: Penyidik Korps Bhayangkara menjerat mantan bupati tersebut dengan delik pidana pemerasan dalam jabatan serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penelusuran Aset: Tim penilai aset Kortas dilaporkan telah mulai memetakan aliran dana mencurigakan yang diduga disamarkan melalui lini bisnis keluarga dan jaringan orang kepercayaannya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *