Example 728x250
Hukum & Kriminal

Mahfud MD Buka Peluang Ijazah Gibran Dilaporkan ke Polisi

30
×

Mahfud MD Buka Peluang Ijazah Gibran Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, melontarkan analisis tajam terkait putusan MK yang menolak gugatan soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mahfud menilai, vonis tersebut tidak otomatis menutup kasus ini. Peluang proses hukum lain di luar MK dinilai masih terbuka lebar.

Sebelumnya, MK resmi mengetok palu bahwa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait ijazah Gibran tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

MK berdalih pihak pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Selain itu, batasan waktu pengajuan sengketa juga telah kedaluwarsa.

Mahfud MD memaklumi argumen formal tersebut. Secara aturan, masa pendaftaran dan sengketa pencalonan memang sudah terlewati.

“Setelah melewati tiga hari, yang punya legal standing pun kan sudah bubar,” kata Mahfud melalui kanal YouTube @MahfudMDOfficial, Rabu (7/10/2026).

Status Gibran saat ini juga sudah berubah. Ia bukan lagi berstatus sebagai calon, melainkan sudah resmi menjabat sebagai Wakil Presiden RI.

Namun, Mahfud memberikan catatan kritis bagi para hakim konstitusi. Ia menilai MK kurang berani mengambil langkah kreatif.

“Kalau hakimnya berani, berani kreatif, mestinya bisa. Kan bisa saja diberi putusan deklaratur,” ujar Mahfud.

Secara mengejutkan, Mahfud menyebut putusan deklaratur tersebut sebenarnya sudah tersirat di dalam pertimbangan hakim.

“Putusan deklaraturnya sudah ada, tersembunyi. MK tidak menemukan ijazah,” ungkapnya menduga alasan MK enggan memutus lebih jauh.

Meski mengkritik keras, Mahfud menegaskan bahwa putusan MK yang bersifat final tetap wajib dihormati oleh semua pihak.

Kendati demikian, jalur peradilan belum sepenuhnya buntu bagi publik yang merasa tidak puas.

Mantan Menko Polhukam ini menegaskan, dugaan pemalsuan dokumen merupakan ranah pidana murni, bukan sengketa hasil pemilu di MK.

Artinya, penyelidikan pidana bisa berjalan secara terpisah tanpa mengganggu keabsahan kedudukan Gibran sebagai Wapres.

Mahfud mencontohkan kasus sengketa Pilgub Bengkulu yang pernah ia tangani sendiri saat menjabat sebagai Ketua MK dahulu.

Kala itu, kemenangan cagub terpilih tetap dinyatakan sah oleh MK, namun proses pidana atas pelanggaran hukumnya tetap berjalan di kepolisian.

“Pemilunya menang, tapi pidananya jalan,” tegas Mahfud memberikan analogi hukum.

Selain jerat pidana, celah hukum lain yang bisa disasar adalah hukum administrasi dan hukum disiplin pegawai.

Langkah ini menyasar pihak penyelenggara pemilu, yakni KPU, jika nantinya terbukti melakukan pemalsuan dokumen secara sengaja.

Mahfud mengingatkan, jika kasus ijazah ini benar-benar dibawa ke ranah hukum luar MK, bola panas kini berada di tangan aparat penegak hukum.

“Kalau sudah menyangkut hukum lain di luar itu, yang menangani pertama kan polisi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *