Example 728x250
Opini

Topeng Konstitusi yang Robek: Ketika Kekuasaan Dibangun di Atas Kepalsuan

64
×

Topeng Konstitusi yang Robek: Ketika Kekuasaan Dibangun di Atas Kepalsuan

Sebarkan artikel ini

Oleh: Wahyudi El Panggabean

KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak menerima gugatan perselisihan hasil pemilu yang diajukan oleh Denny Indrayana dan koleganya terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mungkin terasa seperti akhir dari babak hukum formal.

Putusan ketukan palu hakim menyatakan pemohon tidak memiliki legal standing.

Tetapi harap dicatat. Substansi yang dibongkar di ruang sidang pembuktian justru menjadi pukulan telak bagi moralitas bangsa.

Melalui proses persidangan, MK melakukan rekonstruksi yang membuka mata publik secara benderang.

Dokumen dari UTS Insearch Australia dan Orchid Park Secondary School Singapura terbukti hanya berupa Certificate of Attendance atau bukti kehadiran.

Dokumen tersebut bukan ijazah kelulusan formal yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia.

Secara substantif, rekayasa administratif ini memperlihatkan rapuhnya pemenuhan syarat imperatif jabatan nomor dua di republik ini.

Fenomena kebohongan publik demi merengkuh kekuasaan ini bukanlah hal baru. Justru sudah menjadi gejala biologis yang berakar pada evolusi otak manusia.

Secara neurobiologis, hasrat akan kekuasaan memicu ledakan hormon dopamin dan testosteron.

Dopamin menciptakan sensasi kenikmatan dan penghargaan yang membuat seseorang kecanduan akan kendali kekuasaan.

Sementara itu, testosteron yang tinggi menurunkan tingkat empati dan meningkatkan keberanian untuk mengambil risiko berbahaya.

Hal inilah yang mendorong seseorang berani memanipulasi fakta demi ambisi politiknya.

Ketika kebohongan pertama berhasil lolos, sirkuit di otak, khususnya area amigdala, mengalami proses desensitisasi.

Amigdala yang awalnya memicu rasa takut atau bersalah saat berbohong. Lama-kelamaan menjadi tumpul.

Akibatnya, memanipulasi aturan dan dokumen tidak lagi memicu kecemasan. Kebohongan berubah menjadi strategi kognitif biasa demi mempertahankan singgasana kekuasaan yang fana.

Dari kacamata psikologis, gejala patologis ini merujuk pada Machiavellianisme. Ini merupakan sebuah manifestasi kepribadian di mana seseorang menghalalkan segala cara demi meraih tujuan.

Para manipulator ini kerap mengidap delusi narsistik yang akut. Mereka merasa diri mereka berada di atas hukum dan etika, serta menganggap realitas objektif bisa ditekuk menjadi narasi baru selama dapat memperdaya massa.

Dalam ranah politik praktis, kebohongan ini dikombinasikan dengan trik kotor yang mengeksploitasi penderitaan rakyat. Strategi berburu suara dilakukan dengan memanfaatkan perut rakyat yang lapar.

Bansos dibagikan secara ugal-ugalan dan janji-janji kesejahteraan instan diobral. Bagi masyarakat yang miskin terstruktur, pilihan rasional digantikan oleh insting bertahan hidup sehari-hari. Realita ini, membuat suara mereka mudah dibeli oleh narasi palsu penguasa.

Ironisnya, instrumen hukum dan penegakan hukum di negeri ini kerap dikooptasi menjadi alat pertahanan kekuasaan. Hukum tidak lagi tegak sebagai panglima keadilan bagi seluruh rakyat.

Hukum telah bergeser menjadi komoditas yang diperjualbelikan demi imbal jasa dan uang. Aparatur yang seharusnya mengawasi jalannya konstitusi justru terjebak dalam lingkaran patronase politik yang pekat.

Mereka memilih menutup mata terhadap kecacatan administratif. Semua itu dilakukan demi mengamankan posisi jabatan dan logistik kelompok elit yang sedang berkuasa.

Secara ekonomi, manipulasi ini didorong oleh motif akumulasi kapital dan proteksi dinasti ekonomi.

Jabatan publik dipandang bukan sebagai amanah pengabdian, melainkan investasi motivasional untuk memperluas gurita bisnis keluarga.

Ketika pemimpin meraih takhta lewat jalur manipulasi, tujuan mulia sebuah bangsa untuk mencapai kesejahteraan rakyat dan pemerataan ekonomi mustahil terwujud. Anggaran negara dipastikan mengalir ke proyek-proyek mercusuar yang menguntungkan kroni.

Di sisi lain, rakyat miskin tetap terpinggirkan dalam roda pembangunan. Nilai-nilai Islam memandang perilaku kebohongan untuk meraih kekuasaan sebagai dosa besar yang mengundang laknat Allah SWT.

Rasulullah SAW dengan tegas bersabda, “Barangsiapa yang menipu kami, maka ia bukan golongan kami.”

Pemimpin yang memanipulasi persyaratannya telah melakukan pengkhianatan (khianat) terhadap akad publik.

Kekuasaan yang diperoleh dari jalur batil tidak akan pernah membawa keberkahan. Jalur culas ini hanya akan melahirkan kehancuran moral bagi peradaban bangsa yang dipimpinnya.

Sidang pembuktian di MK telah “merobek” topeng konstitusi tersebut secara benderang. Meskipun palu hukum berkata lain akibat batasan formalitas, catatan sejarah tentang kebohongan ini akan tetap abadi.

Bangsa ini harus segera sadar sebelum kebohongan yang terstruktur dianggap sebagai kewajaran baru. Kesadaran kolektif diperlukan untuk menyelamatkan masa depan demokrasi.

Sebagaimana pernah diingatkan oleh negarawan besar Thomas Jefferson:

“Tuhan yang memberi kita kehidupan, memberi kita kebebasan pada saat yang sama. Tangan kekuatan dapat menghancurkan, tetapi tidak dapat memisahkan mereka.”

Perjalanan mencari pemimpin yang jujur masihlah panjang dan melelahkan bagi republik ini. Langkah perjuangan masih harus terus dirawat oleh para penjaga nalar sehat.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *