JAKARTA – Forumjurnalisinvestigasi.com Sistem perbankan syariah ternyata tetap memberlakukan sanksi finansial atau denda bagi nasabah yang sengaja menunggak cicilan mereka. Langkah tegas ini diambil bukan tanpa dasar, melainkan berpijak pada Fatwa DSN-MUI Nomor 17 Tahun 2000.
Aturan tersebut memperbolehkan bank syariah memberikan sanksi kepada nasabah kategori mampu yang sengaja menunda-nunda kewajibannya, demi menjaga likuiditas dan kedisiplinan ekosistem keuangan syariah.
Masyarakat sering kali salah kaprah dan menganggap denda keterlambatan ini sama dengan praktik riba pada bank konvensional. Padahal, terdapat perbedaan prinsip yang sangat mendasar dalam pengelolaan dana sanksi tersebut.
Jika pada bank konvensional uang denda mengalir langsung menjadi keuntungan dan pendapatan operasional bank, maka di bank syariah uang tersebut diharamkan masuk ke kantong perusahaan dan wajib dialokasikan langsung untuk dana sosial atau kebajikan umat.
Perbedaan perlakuan ini membuat sistem sanksi dalam bank syariah terbebas dari unsur riba karena murni bersifat edukatif atau ta’zir, bukan eksploitatif.
Bank syariah juga dilarang keras menjatuhkan denda kepada nasabah yang menunggak akibat benar-benar mengalami kebangkrutan atau penurunan kemampuan ekonomi.
Melalui regulasi yang ketat ini, perbankan syariah mampu menyelaraskan antara ketegasan bisnis dan nilai-nilai kemanusiaan yang berkeadilan.













