Example 728x250
Ekonomi & Bisnis

Doktrin “Matahari Hanya Satu”, Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Kasus Gratifikasi Rp1,4 M

26
×

Doktrin “Matahari Hanya Satu”, Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Kasus Gratifikasi Rp1,4 M

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, pada Kamis (30/7/2026). Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hukuman 8,5 tahun penjara.

Meski ada selisih hukuman hingga 6,5 tahun, hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti sah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan menerima gratifikasi senilai Rp1,4 miliar.

Fakta Persidangan dan Modus “Satu Komando”

Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama membeberkan, kasus ini bermula dari pertemuan Abdul Wahid dengan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan para Kepala UPT. Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid melontarkan ancaman mutasi jabatan dengan doktrin “matahari hanya satu” dan “jadi satu komando”.

Pernyataan tersebut direspons dengan pengumpulan uang dari para Kepala UPT oleh Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunand. Uang tunai total Rp1,4 miliar itu kemudian diserahkan secara bertahap kepada dua orang kepercayaan Abdul Wahid, yakni Dani M Nursalam dan Marjani.

Selain hukuman kurungan, Abdul Wahid juga dikenakan sanksi tambahan:

Denda: Rp200 juta (subsider 80 hari kurungan).

Uang Pengganti: Rp1,4 miliar. Jika harta bendanya yang disita tidak cukup untuk membayar, akan diganti hukuman penjara 1,5 tahun.

Putusan ini belum inkrah. Tim penasihat hukum Abdul Wahid langsung menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, Tim Jaksa KPK yang dipimpin Meyer Volmar Simanjuntak menyatakan pikir-pikir dan mengambil waktu satu minggu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *