Example 728x250
Opini

Ironi Hukum di Panggung Politik: Saat Keadilan Menjadi Barang Langka

48
×

Ironi Hukum di Panggung Politik: Saat Keadilan Menjadi Barang Langka

Sebarkan artikel ini

Oleh: Wahyudi El Panggabean

 

Bayangkan, enam abad silam, Filsuf Itali, Niccolò Machiavelli sudah pernah melontarkan satir tajam:

Jika keadilan benar-benar ada, penjara akan dipenuhi para politisi, bukan orang miskin”.

Ungkapan ini menampar kita sekaligus sangat relevan dengan potret hukum di Indonesia saat ini. Hukum kita seolah memiliki dua wajah: keras menindas yang miskin, namun ramah merangkul yang berkuasa.

Potret Buruk Hukum Kita

Di negeri ini, panggung hukum mempertontonkan ironi memilukan. Hukum sangat gesit menghukum pencuri kecil dari masyarakat jelata.

Sebaliknya, para politisi koruptor yang merampok uang rakyat justru kerap melenggang bebas atau mendapat fasilitas mewah. Realitas ini membuktikan bahwa hukum kita masih tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.

Contoh nyatanya sangat benderang. Skandal megakorupsi pengadaan e-KTP yang melibatkan elite partai politik merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Modus markup anggaran, suap ketuk palu, hingga manipulasi proyek pengadaan barang menjadi bukti anggaran negara kerap dijarah.

Ditambah maraknya OTT kepala daerah akibat tingginya biaya politik pilkada, menegaskan kekuasaan telah bergeser menjadi komoditas bisnis.

Kondisi ini selaras dengan kritik Plato: “Hukum hanyalah jaring laba-laba yang hanya mampu menangkap mangsa kecil, tetapi robek oleh mangsa yang besar”.

Ketika politik dipisahkan dari moralitas, hukum kehilangan ruhnya. Kekuasaan menjadi alat legalisasi pelanggaran, dan etika digadaikan demi ambisi kelompok.

Thomas Jefferson juga pernah menegaskan bahwa hukum harus berjalan seiring kemajuan moral manusia.

Sayangnya, kemajuan zaman di Indonesia tidak dibarengi dengan kemajuan moral elite politiknya. Kepercayaan rakyat runtuh karena hukum telah berubah dari instrumen keadilan menjadi instrumen kekuasaan.

Dalam magnum opusnya A Theory of Justice, John Rawls menyatakan keadilan menuntut adanya kesamaan hak setiap orang di muka hukum (equality before the law).

Namun, teori Rawls ini seringkali menjadi utopia saat membentur tembok tebal oligarki dan pragmatisme politik di Tanah Air.

Peran Vital Jurnalisme Investigasi

Di tengah kebuntuan institusi formal, jurnalisme investigasi hadir sebagai pilar keempat demokrasi untuk menembus barikade kerahasiaan politik:

Pemantik Penyelidikan (Trigger Mechanism): Aparat hukum seperti KPK sering kali baru bergerak setelah media merilis laporan investigasi yang utuh berbasis bukti riil.

Membongkar Aktor Intelektual: Melalui metode follow the money, jurnalis melacak aliran dana haram yang mengalir ke kas partai atau pejabat tinggi, meruntuhkan dinding pelindung para elite.

Menghalangi Kompromi Senyap: Liputan yang konsisten memaksa proses hukum tetap berjalan di ruang terang tanpa ada transaksi perkara di bawah meja.

Mengedukasi Publik: Mengubah data anggaran yang rumit menjadi informasi yang dipahami rakyat, sehingga memicu tekanan massa (public pressure) agar aparat tidak bermain mata dengan koruptor.

Meski menghadapi tantangan berat—mulai dari kriminalisasi pasal karet UU ITE, intimidasi digital, hingga boikot ekonomi—komitmen pers investigatif tidak boleh surut demi menjaga kewarasan bangsa.

Mengetuk Pintu Nurani

Merajut kembali jubah keadilan tidak cukup dengan merevisi undang-undang. Kita butuh pembenahan moral penegak hukum dan konsistensi pers dalam menyuarakan kebenaran.

Tanpa nurani, hukum hanya akan menjadi alat penindas kaum lemah.

Keadilan sejati menuntut keberanian menghukum siapa saja tanpa pandang bulu. Hal ini ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim:

“Sesungguhnya hancurnya orang-orang sebelum kalian adalah karena jika ada orang terpandang di antara mereka yang mencuri, mereka membiarkannya. Namun, jika ada orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukum atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya.”

Hadis ini adalah fondasi moral yang mutlak. Keadilan bukanlah komoditas politik yang bisa diperjualbelikan. Menegakkan hukum secara adil, dikawal oleh jurnalisme investigasi yang independen, adalah satu-satunya jalan menjaga martabat bangsa ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *