Example 728x250
Hukum & Kriminal

“Mengadili Sendiri” Maksudnya Adalah….

34
×

“Mengadili Sendiri” Maksudnya Adalah….

Sebarkan artikel ini

Mengadili sendiri adalah istilah teknis hukum di mana Mahkamah Agung (MA) langsung memutus perkara tingkat kasasi tanpa mengembalikan berkas ke pengadilan bawah (negeri/tinggi), biasanya dilakukan setelah membatalkan putusan sebelumnya karena salah menerapkan hukum.

Ini bertujuan agar perkara lebih cepat selesai, efisien, dan berkekuatan hukum tetap.

Berikut poin-poin penting mengenai mengadili sendiri:

Konteks Putusan: Istilah ini sering muncul dalam amar putusan kasasi MA, seperti “…membatalkan putusan Judex Factie (PT/PN), mengadili sendiri…”.

Alasan MA Mengadili Sendiri: Umumnya dilakukan saat MA menilai pengadilan di bawahnya salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku (melanggar Judex Factie), sehingga MA memutus sendiri berdasarkan berkas yang ada.

Tujuan: Untuk efisiensi peradilan agar sengketa tidak berlarut-larut dalam proses peninjauan ulang.

Hasil Putusan: Setelah mengadili sendiri, MA bisa langsung menetapkan:

Mengabulkan gugatan/permohonan pemohon.

Menolak gugatan/permohonan.

Menyatakan tidak menerima (NO – Niet Ontvankelijke verklaard).

Singkatnya, MA mengambil alih peran pengadilan tingkat pertama untuk menyelesaikan kasus secara final berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *