Mengadili sendiri adalah istilah teknis hukum di mana Mahkamah Agung (MA) langsung memutus perkara tingkat kasasi tanpa mengembalikan berkas ke pengadilan bawah (negeri/tinggi), biasanya dilakukan setelah membatalkan putusan sebelumnya karena salah menerapkan hukum.
Ini bertujuan agar perkara lebih cepat selesai, efisien, dan berkekuatan hukum tetap.
Berikut poin-poin penting mengenai mengadili sendiri:
Konteks Putusan: Istilah ini sering muncul dalam amar putusan kasasi MA, seperti “…membatalkan putusan Judex Factie (PT/PN), mengadili sendiri…”.
Alasan MA Mengadili Sendiri: Umumnya dilakukan saat MA menilai pengadilan di bawahnya salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku (melanggar Judex Factie), sehingga MA memutus sendiri berdasarkan berkas yang ada.
Tujuan: Untuk efisiensi peradilan agar sengketa tidak berlarut-larut dalam proses peninjauan ulang.
Hasil Putusan: Setelah mengadili sendiri, MA bisa langsung menetapkan:
Mengabulkan gugatan/permohonan pemohon.
Menolak gugatan/permohonan.
Menyatakan tidak menerima (NO – Niet Ontvankelijke verklaard).
Singkatnya, MA mengambil alih peran pengadilan tingkat pertama untuk menyelesaikan kasus secara final berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan













