JAKARTA, ForumJurnalisInvestigasi.com – Kasus dugaan korupsi skala raksasa dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. [1, 2]
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi melakukan pelimpahan Tahap II pada Selasa, 29 September 2026. [2, 3]
Berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka diserahkan langsung kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp10 triliun ini dinyatakan sudah lengkap atau P21. [2, 3, 4, 5]
Ada 6 tersangka yang resmi dilimpahkan dalam gelombang ini. Mereka dipastikan akan segera menghadapi meja hijau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. [2, 5, 6]
Berikut daftar enam tersangka yang dilimpahkan:
Dadan Hindayana (DH) – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2024–2026.
Sony Sonjaya (SS) – Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
Lodewik Pusung (LP) – Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Lalu Muhammad Iwan – Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Asep Yusuf Soemantri – Pihak Swasta.
Glory Harimas Sihombing – Pihak Swasta / Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
Sementara itu, masih ada 1 tersangka lagi bernama Andri Mulyono, selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, yang pelimpahannya akan dilakukan secara menyusul oleh penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penuntut umum telah mengantongi alat bukti yang sangat kuat. Sedikitnya ada keterangan dari 233 saksi dan 4 orang ahli yang siap memojokkan para tersangka di persidangan.
Dugaan korupsi ini mencakup berbagai modus culas. Mulai dari afiliasi tertutup dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), manipulasi insentif operasional harian, hingga mark-up gila-gilaan pada pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Saat ini, tim penuntut umum sedang merampungkan surat dakwaan. Publik kini menanti, akankah persidangan nanti mampu membongkar aktor-aktor intelektual lain di balik penjarahan anggaran gizi anak bangsa ini?
Bagaimana Anda ingin memproses informasi ini lebih lanjut? Jika bersedia, beri tahu saya apakah Anda membutuhkan analisis mendalam mengenai modus operandi yang digunakan para tersangka, atau draf pertanyaan wawancara eksklusif untuk menuntut transparansi Kejagung atas satu tersangka yang tersisa.













