Example 728x250
Ragam

Perlu Empat Tahun Bagi Majelis Tarjih untuk Keluarkan Fatwa Pengalihan Dam Haji ke Tanah Air

6
×

Perlu Empat Tahun Bagi Majelis Tarjih untuk Keluarkan Fatwa Pengalihan Dam Haji ke Tanah Air

Sebarkan artikel ini
  • Perlu Empat Tahun Bagi Majelis Tarjih untuk Keluarkan Fatwa Pengalihan Dam Haji ke Tanah Air 

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Asep Sholahudin, menjelaskan perjalanan panjang lahirnya fatwa tentang kebolehan pengalihan dam haji ke tanah air dalam sebuah acara yang diselenggarakan TVMu pada Selasa (12/05).

Menurutnya, fatwa tersebut tidak lahir secara instan, melainkan melalui proses kajian selama kurang lebih empat tahun.

Asep mengungkapkan bahwa sejak 2022, Majelis Tarjih menerima banyak pertanyaan terkait hukum pengalihan dam, baik dari warga Muhammadiyah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah, hingga instansi pemerintah seperti Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Perjalanan fatwa ini memakan waktu sekitar empat tahun. Banyak pertanyaan yang masuk kepada Majelis Tarjih mengenai bagaimana pandangan Muhammadiyah tentang pengalihan dam ke tanah air,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Asep terlebih dahulu menjelaskan pengertian dam dalam fikih Islam. Secara bahasa, dam berarti darah yang mengalir dari hewan sembelihan. Adapun secara istilah fikih, dam adalah penyembelihan kambing, sapi, atau unta yang diwajibkan kepada jemaah haji karena sebab-sebab tertentu.

Ia menjelaskan bahwa dam dalam Islam terbagi menjadi empat jenis yang merujuk pada Surah Al-Baqarah ayat 196 dan Surah Al-Maidah ayat 95.

Pertama, dam ihsar, yakni dam bagi jemaah yang terhalang memasuki atau kembali ke Baitullah sehingga tidak dapat menyempurnakan ibadah hajinya.

Kedua, dam fidyah, yaitu dam akibat melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji.

Ketiga, dam jaza, yakni dam karena membunuh hewan yang dilarang dibunuh saat ihram.

Selain itu, terdapat dam yang berkaitan dengan pelaksanaan haji tamattu’ dan qiran.

Menurut Asep, hukum asal penyembelihan dam memang dilakukan di tanah haram. Namun, kondisi dan fenomena kontemporer menjadi pertimbangan penting dalam perubahan hukum tersebut.

Ia menyebut sedikitnya ada tiga fenomena yang menjadi dasar pertimbangan Muhammadiyah. Pertama, persoalan kerusakan lingkungan akibat besarnya jumlah penyembelihan hewan dam setiap musim haji. Dengan jutaan jemaah haji, jumlah hewan yang disembelih juga sangat besar sehingga menimbulkan persoalan limbah darah, kotoran, hingga potensi pencemaran lingkungan.

“Kondisi ini menjadi pertimbangan kemungkinan adanya pergeseran dari hukum asal yang harusnya dilakukan di tanah haram menjadi bisa dialihkan ke tanah air,” katanya.

Kedua, aspek kemanfaatan dam yang dinilai tidak selalu terwujud secara optimal. Asep menyinggung pengalaman sebagian jemaah yang menyembelih dam tetapi kemudian meninggalkan daging begitu saja tanpa pemanfaatan maksimal.

Padahal, lanjutnya, Al-Qur’an menegaskan bahwa dam memiliki fungsi “qiyaman linnas”, yakni menopang kehidupan manusia, termasuk memenuhi kebutuhan pangan dan gizi masyarakat.

Ketiga, masih banyak masyarakat miskin di berbagai negara, termasuk Indonesia, yang lebih membutuhkan distribusi daging dam. Ia menjelaskan bahwa Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Hajj ayat 28 dan 36, menyebut bahwa daging dam diperuntukkan bagi fakir miskin, orang yang meminta, maupun mereka yang tidak meminta tetapi membutuhkan.

Asep menilai bahwa kebutuhan masyarakat miskin di tanah haram saat ini relatif telah banyak terpenuhi. Sementara itu, di negara-negara lain, termasuk Indonesia, masih banyak masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan pangan dan protein hewani.

“Nah, karena sebagian kebutuhan di tanah haram sudah terpenuhi, maka bisa dialihkan ke tempat lain. Artinya jemaah dari Indonesia bisa menyembelih hewan dam itu di tanah airnya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa dari sisi Majelis Tarjih, persoalan hukum kebolehan pengalihan dam sebenarnya telah selesai difatwakan. Tantangan berikutnya, menurut dia, justru berada pada aspek teknis pelaksanaan dan distribusi.

Asep pun menyinggung peran Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah atau Lazismu agar mampu mengelola pelaksanaan dam secara amanah, profesional, dan tepat sasaran.

“Ini menjadi tantangan bagi Lazismu, bagaimana bisa mengumpulkan dan mendistribusikan secara baik sehingga apa yang dilakukan jemaah haji warga Muhammadiyah dapat terselesaikan dengan baik,” tandasnya. Muhammadiyah.or.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *