Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita, menegaskan bahwa keberadaan kerugian negara tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Ia menekankan bahwa kerugian merupakan akibat, bukan penyebab.
Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di PN Jakarta Pusat, Senin (4/5). Keterangan tersebut dinilai meruntuhkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.
“Kalau menurut jaksa ada kerugian. Kalau saya berpendapat, kerugian itu di belakang, akibat, bukan sebab. Jadi kalau kerugian itu belum bisa dibuktikan, maka tidak mungkin ada kerugian. Harus bebas. Harus bebas. Ada dakwaan yang diragukan, dakwaan jaksa. Yang diragukan in dubio pro reo, harus dibebaskan,” ujarnya.
Sumber: HukumOnline.com













